Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) Hanif Wahdan Karima Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat 12804/SPP/BPRS-MGT/IX/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Hanif Wahdan Karima
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 191 An. JARIANTO Alamat Di Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Magetan Jawa Timur Dengan Luas 380 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12 22 01 08 00035 batas utara Saman batas Timur Kaseno batas Barat Kaseran batas selatan Jariyanto

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak