Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Juari
2.Suryati Ningsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat 12637/SPP/BPRS-MGT/VII/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Juari
2Suryati Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar 24.666.650 (Dua puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 2676 An. SURYATI NINGSIH, alamat di Puntukdoro Plaosan,Magetan Jawa Timur dengan Luas 115 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 03 02433 batas utara Kasmirah Batas Timur Saruni batas Barat Jalan batas selatan Enis dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak