Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Pariyati
2.Mahfudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat 021B/SPP/BPRS-MGT/I/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Pariyati
2Mahfudin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar 35.291.525 (Tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus dua puluh lima rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 2975 An. SARIMI, alamat di Puntukdoro,Magetan Jawa Timur dengan Luas 331 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):12 22 07 03 03127 batas utara Sudiran Batas Timur SuparniĀ  batas Barat Jalan Desa batas selatan Marwan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak