Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
348/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Anggara Pradika bin Lasip
2.Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 348/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anggara Pradika bin Lasip
2Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Fitri Pangastuti binti Prayitno telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Fitri Pangastuti binti Prayitno adalah:
  4. Anggara Pradika bin Lasip (suami pewaris/Pemohon I);
  5. Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo (ibu kandung pewaris/                  Pemohon II);
  6. Senandung Cello Putri Wardani binti Doan Wardani (anak kandung pewaris);
  7. Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara Pradika (anak kandung pewaris)
  1. Menetapkan penetapan ahli waris tersebut yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Rusmiyati, Fitri Pangastuti, dan Luky Pangastuti yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 607/Baron/2006 seluas 858 m2;
  2. Menetapkan anak yang bernama Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara Pradika, Lahir di Magetan, pada tanggal 04 Januari 2023 (umur 2 tahun 9 bulan) di bawah perwalian Pemohon I (Anggara Pradika bin Lasip) yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063                           atas nama Rusmiyati, Fitri Pangastuti, dan Luky Pangastuti yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 607/Baron/2006 seluas 858 m2;  
  3. Menetapkan anak yang bernama Senandung Cello Putri Wardani binti Doan Wardani, Lahir di Magetan pada tanggal 20 Oktober 2013 (umur 12 tahun 1 bulan) di bawah perwalian Pemohon II (Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo) yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Rusmiyati, Fitri Pangastuti, dan Luky Pangastuti yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam                       Surat Ukur Nomor: 607/Baron/2006 seluas 858 m2;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak