Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Suparni bin Ngali Sarpin
2.Sarimah binti Simin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suparni bin Ngali Sarpin
2Sarimah binti Simin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 548/13/III/1988 tanggal         01 Maret 1988 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon I ditulis Parni diubah menjadi Suparni, yang semula tempat lahir Pemohon I ditulis Pacalan diubah menjadi Magetan, yang semula tanggal lahir Pemohon I ditulis 22 th diubah menjadi                       07 Desember 1966, dan yang semula tempat lahir Pemohon II ditulis Plumpung diubah menjadi Magetan;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak