Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Suyatno bin Sastro Rejo Jatimin
2.Hartini binti Samingoen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suyatno bin Sastro Rejo Jatimin
2Hartini binti Samingoen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 98/47/1984 tanggal                28 Mei 1984 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, yang semula tempat lahir Pemohon I ditulis Selorejo  diubah menjadi Magetan, yang semula nama ayah kandung Pemohon I ditulis Sastroredjo diubah menjadi Sastro Rejo Jatimin, yang semula tempat lahir Pemohon II ditulis Ngadirejo diubah menjadi Magetan, dan yang semula nama ayah kandung        Pemohon II yang semula ditulis Atmosamingun diubah menjadi Samingoen;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak