Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
326/Pdt.P/2025/PA.Mgt Devita Anggraeni binti Agus Warjono Putro Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 326/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Devita Anggraeni binti Agus Warjono Putro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan wali Pemohon (Devita Anggraeni binti Agus Warjono Putro) yang bernama Agus Warjono Putro bin Warijo adalah Adhol, menolak untuk menjadi wali nikah Pemohon (Devita Anggraeni binti Agus Warjono Putro) dengan calon suami Pemohon yang bernama Dayu Anggara Putra bin Gumun Riyanto;
  3. Memerintahkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon (Devita Anggraeni binti Agus Warjono Putro) dengan calon suaminya yang bernama Dayu Anggara Putra bin Gumun Riyanto;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesui dengan peraturan yang berlaku;

SUBSIDER:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak