Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.P/2024/PA.Mgt Samuji bin Jono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 40/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samuji bin Jono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam akta cerai nomor: 0009/AC/2023/PA.Mn tanggal 10 Januari 2023 yang yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Madiun yang semula nama Pemohon ditulis Samuji bin Sujono diubah menjadi  Samuji bin Jono;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak