Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan Perseroda 1.Suli
2.Samin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 83/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat 13365/SPP/BPRS-MGT/II/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan Perseroda
Tergugat
NoNama
1Suli
2Samin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 73.372.886 (Tujuh puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 1887 An. SAMIN, alamat di Ds Dadi Plaosan,Magetan Jawa Timur dengan Luas 300 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 12 02582  batas utara Jalan Batas Timur Suli batas Selatan Suli batas barat Suli dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak