Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
362/Pdt.P/2025/PA.Mgt Sri Mulyati, A.Ma. Pd. SD. alias Sri Mulyati binti Parlan alias Suparlan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 362/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Mulyati, A.Ma. Pd. SD. alias Sri Mulyati binti Parlan alias Suparlan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama Auzella Zhahrana Neva binti Heru Yulianto, di bawah perwalian Pemohon (Sri Mulyati, A.Ma. Pd. SD. alias Sri Mulyati binti Parlan alias Suparlan);
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak