Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
333/Pdt.P/2025/PA.Mgt 3.Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo
4.Luky Pangastuti S.H., M.Kn binti Prayitno
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 333/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo
2Luky Pangastuti S.H., M.Kn binti Prayitno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Prayitno bin Suroto telah meninggal dunia pada tanggal                           27 Juni 2021;
  3. Menyatakan bahwa Fitri Pangastuti binti Prayitno telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024;
  4. Menetapkan ahli waris dari almarhum Prayitno bin Suroto adalah:
  1. Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo (Pemohon I)
  2. Luky Pangastuti S.H., M.Kn binti Prayitno (anak kandung pewaris/Pemohon II);
  3. Fitri Pangastuti binti Prayitno (anak kandung pewaris/telah meninggal dunia dan digantikan oleh kedua anaknya yang bernama:
  • Senandung Cello Putri Wardani binti Doan Wardani (anak kandung);
  • Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara Pradika                                   (anak kandung);
  1. Menetapkan penetapan ahli waris tersebut yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Bagus Prayitno yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 697/Baron/2006 seluas 858 m2;
  2. Menetapkan anak yang bernama Senandung Cello Putri Wardani binti                         Doan Wardani dan Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara, di bawah perwalian Pemohon I (Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo) yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Bagus Prayitno yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 697/Baron/2006 seluas 858 m2;  
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak