| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 25.000.000,- + Rp. 3.000.000,- + Rp. 41.000.000,- + Rp. 6.622.500,- + Rp. 1.800.000,- + Rp. 5.627.000,- = Rp. 83.089.500,-. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 83.089.500,-;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |