| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Meghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 27.816.250,- (Dua puluh tujuh juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah SHM No. 2428 an. JAMADI BEJO, alamat Desa Gonggang Kec. Poncol Kab. Magetan dengan Luas 575 M2 NIB: 12 22 01 04 05830 Batas-batas sebelah utara Kusni, sebelah Timur Suwardi, sebelah Selatan jalan Midun, sebelah Barat Jamadi
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |