Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Ekonomi Syariah |
Nomor Perkara |
51/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt |
Tanggal Surat |
Jumat, 12 Jan. 2024 |
Nomor Surat |
11727/SPP/BPRS-MGT/I/2024 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Endah Kundarti, Wangkot Margono | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Nia Luviani | 2 | Angga Setiawan |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar 9.350.000 (Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 1367 An. ANGGA SETIAWAN, alamat di Desa Plumpung,Magetan Jawa Timur dengan Luas 314 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 00117 batas utara Sungai Batas Timur Supar batas Barat Marti batas selatan Ceito meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |