Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan Perseroda 1.Heru Prasetyo
2.Indria Rahmawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 84/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat 11275/SPP/BPRS-MGT/X/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan Perseroda
Tergugat
NoNama
1Heru Prasetyo
2Indria Rahmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

kut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 15.247.987,- (Lima belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan
  6. Berupa kendaraan bermotor dengan: BPKB NO K-01599142 an SUYADI

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Magetan berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak