| Petitum |
kut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 15.247.987,- (Lima belas juta dua ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan
- Berupa kendaraan bermotor dengan: BPKB NO K-01599142 an SUYADI
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Magetan berkenan mengabulkannya |