| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 50.000.000,- + Rp. 50.000.000,- + Rp. 10.747,- + Rp. 3.600.000,- + Rp. 1.000.000,- + Rp. 1.000.000,- + Rp. 1.000.000,- = Rp. 106.610.747,-. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 106.610.747,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |