Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Sarno
2.Mayang Sekar Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 76/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat 9329/SPP/BPRS-MGT/III/2022
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sarno
2Mayang Sekar Putri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 16.876.804,- (Enam belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 02046 An. Sarno, alamat di desa Karanggupito Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi dengan Luas 617 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1221040101640 batas utara Puguh Batas Timur  Slamet batas barat Marso batas selatan Jalan

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak