| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 16.876.804,- (Enam belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus empat rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 02046 An. Sarno, alamat di desa Karanggupito Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi dengan Luas 617 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1221040101640 batas utara Puguh Batas Timur Slamet batas barat Marso batas selatan Jalan
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |