Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
269/Pdt.P/2025/PA.Mgt Asnen bin Widji Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 269/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asnen bin Widji
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Akta Nikah Nomor: 2504/XI/31/4/1978 tanggal       14 November 1978 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon ditulis Senen diubah menjadi Asnen;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak