Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan Perseroda 1.Sri Mulyani
2.Sarwo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 98/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat 13519/SPP/BPRS-MGT/III/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Mulyani
2Sarwo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 68.394.229,- (Enam puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus dua puluh sembilan rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 1738 An.SARWO alamat di Bedagung Panekan, Magetan, Jawa Timur dengan Luas 335 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 08 12 01899 batas utara Jalan Gang Batas Timur Jalan Gang batas barat Sutarti batas selatan Kirah

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak