Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Amat Sadi bin K. Podo
2.Sukarni binti Kadirun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Amat Sadi bin K. Podo
2Sukarni binti Kadirun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 335/26/19672 tanggal 10 Agustus 1972 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon I ditulis Sadi  diubah menjadi Amat Sadi, yang semula nama ayah kandung Pemohon I ditulis Krama Pada diubah menjadi K. Podo, yang semula nama Pemohon II ditulis Karni diubah menjadi Sukarni dan yang semula nama ayah kandung Pemohon II ditulis Atmo Dihardjo diubah menjadi Kadirun;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak