Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas kedua anak yang bernama Arkana Bumi Pranadibta Sa’id, Lahir di Magetan pada tanggal 04 Januari 2021 dan Jovanka Diana Semesta Althea Zahira, Lahir di Magetan pada tanggal 01 Mei 2024 dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) untuk kedua anaknya setiap bulan sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) yang diberikan melalui Penggugat setiap bulannya terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai kedua anaknya dewasa dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak istri pasca perceraian kepada Penggugat, berupa:
- nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000 (tiga juta rupiah);
- mut’ah berupa uang sejumlah Rp11.000.000 (sebelas juta rupiah);
- madliyah berupa uang sejumlah Rp31.500.000 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya; |