Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 45.956.050 (Empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 1535 An. AGATHA DIO RARINDHA, alamat di Ds. Dadi Plaosan,Magetan Jawa Timur dengan Luas 75 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 12 01633 batas utara Jalan Batas Timur Marni batas Barat Jalan batas selatan Jalan dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |