Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Ekonomi Syariah |
Nomor Perkara |
49/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt |
Tanggal Surat |
Jumat, 13 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
12804/SPP/BPRS-MGT/IX/2024 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Endah Kundarti, Wangkot Margono | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hanif Wahdan Karima |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 40.800.000,- (Empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 191 An. JARIANTO Alamat Di Desa Plangkrongan Kecamatan Poncol Magetan Jawa Timur Dengan Luas 380 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12 22 01 08 00035 batas utara Saman batas Timur Kaseno batas Barat Kaseran batas selatan Jariyanto
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |