Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar 42,350,000.00 (Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 2857 An. SUBARI, alamat di Plaosan,Magetan Jawa Timur dengan Luas 189 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 11 02201 batas utara Agus Prayitno Batas Timur Jalan Desa batas Barat Sucipto batas selatan Aini meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Magetan berkenan mengabulkannya |