Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
303/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Agus Budi Santosa bin Djaiman
2.Mariati Gunarsih binti Somo Sumadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 303/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Budi Santosa bin Djaiman
2Mariati Gunarsih binti Somo Sumadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 7/6/II/2009 tanggal 03 Februari 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon I ditulis Agus Budi Santoso diubah menjadi Agus Budi Santosa;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak