Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan Perseroda Didik Krisdiyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 71/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat 11010/SPP/BPRS-MGT/VII/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Didik Krisdiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 15.399.600 (Lima belas juta tiga ratus  sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 3208 An. DIDIK KRISDIYANTO alamat di Ds. Dadi,Magetan Jawa Timur dengan Luas 203 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 12 01946 batas utara Sulastri Batas Timur Andik batas Barat Jalan batas selatan Welli  dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak