Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Sigit Pramono
2.Ayu Dwi Andriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat 11840/SPP/BPRS-MGT/II/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sigit Pramono
2Ayu Dwi Andriani
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 50.724.886,- (Lima puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 02973 An. Wartiningsih, alamat di desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi dengan Luas 205 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1221040202160 batas utara Cipto Batas TimurĀ  Karno batas barat Sadiyem batas selatan Jalan

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak