Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan Perseroda Eko Edi Purwanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 82/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 27 Sep. 2021
Nomor Surat 8569/SPP/BPRS-MGT/IX/2021
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan Perseroda
Tergugat
NoNama
1Eko Edi Purwanto
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 51.320.452 (Lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu empat ratus lima puluh dua rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 4753 An. SARKAM, alamat di Ds Plaosan Jawa Timur dengan Luas 415 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12  22 07 11 04402 batas utara Juri Batas Timur Atik batas Selatan Jalan batas barat Bandi dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak