Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 31.030.550,- (Tiga puluh satu juta tiga puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No. 2562 an. Jumangin, alamat Desa Genilangit, Kec. Poncol, Kab. Magetan dengan Luas 267 M2,NIB: 12.22.01.05.04622. Batas-batas sebelah utara Sakimin, sebelah Timur Hartadi, sebelah Selatan Markun, sebelah Barat Sakimin
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |