Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Surati
2.Jumangin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat 4934/SPP/BPRS-MGT/I/2020
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Surati
2Jumangin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  2. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 31.030.550,- (Tiga puluh satu juta tiga puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  4. Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  5. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No. 2562 an. Jumangin, alamat Desa Genilangit, Kec. Poncol, Kab. Magetan dengan Luas 267 M2,NIB: 12.22.01.05.04622. Batas-batas sebelah utara Sakimin, sebelah Timur Hartadi, sebelah Selatan Markun, sebelah Barat Sakimin

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak