Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 249.906.600,- (Dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam ribu enam ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
- Melakukan pemasangan banner/plang [ada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan:
- SHM No 1956 An Lilik Maryati, alamat di desa Gunungan Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan dengan Luas 625 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 14 08 01674 batas utara Kurman batas timur Rahmat S batas barat Jalan desa batas selatan Rahmat S dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
- SHM No 01041 An Lilik Maryati, alamat di desa Gunungan Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan dengan Luas 249 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 14 08 00501 batas utara Sulastri batas timur Warsini batas barat Nining W batas selatan Pipik dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |