Tanggal Pendaftaran |
Senin, 25 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Ekonomi Syariah |
Nomor Perkara |
50/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
12637/SPP/BPRS-MGT/VII/2024 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Endah Kundarti, Wangkot Margono | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Juari | 2 | Suryati Ningsih |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar 24.666.650 (Dua puluh empat juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 2676 An. SURYATI NINGSIH, alamat di Puntukdoro Plaosan,Magetan Jawa Timur dengan Luas 115 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 03 02433 batas utara Kasmirah Batas Timur Saruni batas Barat Jalan batas selatan Enis dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |