Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Syamsul Hadi bin Abdul Rochman
2.Saminem binti Mangun Marsidi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syamsul Hadi bin Abdul Rochman
2Saminem binti Mangun Marsidi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 304/03/XI/1989 tanggal 09 Februari 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon I ditulis Samsul Hady diubah menjadi Syamsul Hadi, yang semula tanggal lahir Pemohon I ditulis 25 tahun diubah menjadi 15 Mei 1968, yang semula nama Pemohon II ditulis Suminem diubah menjadi Saminem, dan yang semula tanggal lahir Pemohon II ditulis 01 April 1967 diubah menjadi 16 September 1966;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak