Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 21,174,900,- (Dua puluh satu juta serratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 2616 An.SUNARTI alamat di desa Trosono Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dengan Luas 2732 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 02 05 03900 batas utara Sungai batas timur Mahruf batas barat Rustam batas Mustakim
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |