Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PA.Mgt Dwi Cahyo Setiyo Hadi bin Tjipto Marsono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Cahyo Setiyo Hadi bin Tjipto Marsono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Akta Nikah Nomor : 56/06/II/1984 tanggal 10 Februari 1984 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon ditulis Dwi Tjahyo Setyohadi diubah menjadi Dwi Cahyo Setiyo Hadi dan yang semula tahun lahir Pemohon ditulis 05 Oktober 1958 diubah menjadi 05 Oktober 1960;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak