Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Sunarno
2.Parmini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat 021/SPP/BPRS-MGT/I/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Sunarno
2Parmini
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar 42,350,000.00 (Empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 2857 An. SUBARI, alamat di Plaosan,Magetan Jawa Timur dengan Luas 189 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 11 02201  batas utara Agus Prayitno Batas Timur Jalan Desa  batas Barat Sucipto batas selatan Aini meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Magetan berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak