Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) Aripin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 70/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat 12932/SPP/BPRS-MGT/X/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aripin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 59.888.800,- (Lima puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  3. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 972 An.RIYANTO alamat di Pendem Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan dengan Luas 2920 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 16 11 00895 batas utara Nadi batas timur Sarban batas barat Jaminem  batas selatan Sai in

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak