Tanggal Pendaftaran |
Senin, 08 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Ekonomi Syariah |
Nomor Perkara |
57/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt |
Tanggal Surat |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
12404/SPP/BPRS-MGT/VI/2024 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Endah Kundarti, Wangkot Margono | PT BPRS Magetan (Perseroda) |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kesya Kusuma Wardani |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp79.924.400,- (Tujuh puluh smebilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa kendaraan bermotor dengan:
- BPKB NO S-03994918 an RICHO WILDAN WALDANI
- BPKB NO Q-06789987 an DHANA MURIS PAMBUDI
- BPKB NO S-05478338 an SRI UTAMI
- BPKB NO S-03890401 an SHANTI NUVIANI
- BPKB NO S-03891057 an SUPRIYANTO
- Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Magetan berkenan mengabulkannya.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |