Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) Kesya Kusuma Wardani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 57/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat 12404/SPP/BPRS-MGT/VI/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Kesya Kusuma Wardani
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp79.924.400,- (Tujuh puluh smebilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu empat ratus rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  4. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa kendaraan bermotor dengan:
  1. BPKB NO S-03994918 an RICHO WILDAN WALDANI
  2. BPKB NO Q-06789987 an DHANA MURIS PAMBUDI
  3. BPKB NO S-05478338 an SRI UTAMI
  4. BPKB NO S-03890401 an SHANTI NUVIANI
  5. BPKB NO S-03891057 an SUPRIYANTO

 

  1. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Magetan berkenan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak