Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
923/Pdt.G/2025/PA.Mgt Tri Utomo bin Kartoredjo Goedel 1.Sigit Pawanto bin Eko Rani
2.Eko Rani bin Sahir
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 923/Pdt.G/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Utomo bin Kartoredjo Goedel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firdaus Ade Nugroho, S.H.Wahyu Eka Purnama, S.H.Akbar Berdhi Anggriawan, S.H. Agil Restu Prasetya Gutama, S.H.Tri Utomo bin Kartoredjo Goedel
Tergugat
NoNama
1Sigit Pawanto bin Eko Rani
2Eko Rani bin Sahir
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwa ahli waris dari Kartoredjo Goedel bin Guno dan Tanem binti Singo Kromo Taman. Adalah :
    1. Ribawadi umur 75 tahun bin KARTOREDJO GOEDEL ;
    2. Bawadi umur 74 tahun bin KARTOREDJO GOEDEL ;
    3. Tri Utomo umur 57 tahun bin KARTOREDJO GOEDEL ;
    4. Ahli waris pengganti dari Almh. Paini binti Kartoredjo Goedel, yaitu:
      1. Sunarti umur 54 tahun binti Misran (suami Paini)
      2. Hendi Hera Susanto umur 36 tahun bin Misran (suami Paini)
      3. Erie Fana Anjarsari umur 41 tahun bin Misran (suami Paini)
    5. Ahli waris pengganti dari Alm. Tekad bin Kartoredjo Goedel, yaitu:
      1. Fitri Wulandari umur 30 tahun binti Tekad
      2. Mentari Dwi Yulianti umur 27 tahun binti Tekad
      3. Lailatul Isnaini umur 23 tahun binti Tekad
    6. Ahli waris pengganti dari Alm. Basuki bin Kartoredjo Goedel, yaitu:
      1. Erfina umur 40 tahun binti Basuki
      2. Kiki umur 35 tahun binti Basuki
    7. Ahli waris pengganti dari Almh. Saminem binti Kartoredjo Goedel, yaitu:
      1. Sigit Pawanto bin Eko Rani (TERGUGAT 1).
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bahwa harta peninggalan Kartoredjo Goedel bin Guno dan Tanem binti Singo Kromo Taman berupa :
    1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Mojoluntar dengan Luas 105 Ru di Desa Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, dengan batas-batas:
      • Sebelah Utara            : Sungai / Selokan
      • Sebelah Barat            : Sawah Bu Sri
      • Sebelah Selatan         : Sawah Bu Saminem
      • Sebelah Timur          : Sungai/ selokan

      Bahwa tanah tersebut sekitar tahun 1985 telah dijual oleh Kartoredjo Goedel bin Guno dan Tanem binti Singo Kromo Taman dan hasil penjualannya telah dibagikan secara proporsional dan diterima langsung oleh para ahli waris, yakni Ribawadi bin Kartoredjo Goedel, Bawadi bin Kartoredjo Goedel, Paini binti Kartoredjo Goedel, dan Saminem binti Kartoredjo Goedel ;

  1. Sebidang tanah sawah yang terletak di Tawangrejo Desa Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan Dengan luas 0372 Ha/Da Atas nama Kartoredjo Goedel yang tercatat dalam Buku C Desa No. 1557 dengan nomor Persil.41.DIII dengan Luas kepemilikan 0372 ha/da Iuran 056, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara      : Partodimin yang sekarang diatas namakan Saminem
    • Sebelah Barat       : Kartoredjo Goedel yang sekarang diatas namakan Tri Utomo
    • Sebelah Selatan    : Asmo dan Sutinah yang sekarang diatas namakan Sugianto
    • Sebelah Timur     : Saluran irigasi

Bahwa tanah tersebut telah dibagi Kartoredjo Goedel Guno dan Tanem binti Singo Kromo Taman kepada Basuki bin Kartoredjo Goedel, Tekad bin Kartoredjo Goedel, dan Tri Utomo bin Kartoredjo Goedel (PENGGUGAT). Yang mana bagian milik Alm. Basuki bin Kartoredjo Goedel dan Alm. Tekad bin Kartoredjo Goedel telah dijual kepada pihak ketiga bernama Supriyono. Sedangkan bagian milik PENGGUGAT tetap ada dan belum pernah dijual ataupun dialihkan kepada pihak manapun, sehingga mohon untuk dinyatakan : PENGGUGAT memiliki hak waris atas sebidang tanah sawah yang terletak di Tawangrejo Desa Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan Dengan luas 0372 Ha/Da Atas nama Kartoredjo Goedel yang tercatat dalam Buku C Desa No. 1557 dengan nomor Persil.41.DIII dengan Luas kepemilikan 0372 ha/da Iuran 056, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara      : Partodimin yang sekarang diatas namakan Saminem
  • Sebelah Barat       : Kartoredjo Goedel yang sekarang diatas namakan Tri Utomo
  • Sebelah Selatan    : Asmo dan Sutinah yang sekarang diatas namakan Sugianto
  • Sebelah Timur     : Saluran irigasi
  1. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum sertifikat hak milik atas tanah No. 371, luas : 2610 M2, atas nama Almh. Saminem binti Kartoredjo Goedel, dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara      : Pekarangan atas nama Supriyono
    • Sebelah Barat       : Rumah Tri Utomo
    • Sebelah Selatan    : Pekarangan atas nama Sugianto
    • Sebelah Timur     : Saluran irigasi

yang diterbitkan melalui program Larasita tahun 2017 ;

  1. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan untuk mencatat pembatalan sertifikat hak milik atas tanah No. 371, luas : 2610 M2, atas nama Almh. Saminem binti Kartoredjo Goedel, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara      : Pekarangan atas nama Supriyono
    • Sebelah Barat       : Rumah Tri Utomo
    • Sebelah Selatan    : Pekarangan atas nama Sugianto
    • Sebelah Timur     : Saluran irigasi

yang diterbitkan melalui program Larasita tahun 2017 tersebut dalam buku tanah dan daftar umum lainnya.

  1. Menyatakan penguasaan tanah sengketa oleh PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan untuk mengembalikam sertifikat hak atas tanah No. 371, luas : 2610 M2, atas nama Almh. Saminem binti Kartoredjo Goedel Kromo Taman, dengan batas-batas:
    • Sebelah Utara      : Pekarangan atas nama Supriyono
    • Sebelah Barat       : Rumah Tri Utomo
    • Sebelah Selatan    : Pekarangan atas nama Sugianto
    • Sebelah Timur     : Saluran irigasi

yang diterbitkan melalui program Larasita tahun 2017 seperti semula sesuai Buku Desa C No No. 1557 dengan nomor Persil.41.DIII dengan Luas kepemilikan 0372 ha/da Iuran 056,

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk :
    1. Mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban;
    2. Membayar ganti kerugian materiil sebesar selama 8 tahun dengan rincian : 12 Bulan X 8 Tahun X Rp. 700.000.00- (harga per kwintal Padi) =Rp. 67.200.000.00- (Enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)
    3. Membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara kontan.
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, atau kasasi dari para Tergugat (vide Pasal 180 HIR).
  3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam posita, yakni :

Sertifikat hak milik No. 371, luas : 2610 M2, atas nama Almh. Saminem binti Kartoredjo Goedel Kromo Taman, dengan batas-batas:

  • Sebelah Utara      : Pekarangan atas nama Supriyono
  • Sebelah Barat       : Rumah Tri Utomo
  • Sebelah Selatan    : Pekarangan atas nama Sugianto
  • Sebelah Timur     : Saluran irigasi

Guna menjamin tidak dialihkan kepada pihak ketiga selama perkara ini berjalan dan inkracht van gewijsde ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikian Gugatan Waris ini kami ajukan dengan sebenarnya. Atas kebijaksanaan dan keadilannya, kami haturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak