| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp 30.174.623 (Tujuh puluh juta seratus tujuh puluh empat ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 1060 An. JUMIRAN, alamat di Ds Randugede, Magetan Jawa Timur dengan Luas 266 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 07 06 00789 batas utara Wagirin Batas Timur Jalan Raya batas Selatan Parmono batas barat Jumiran dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |