Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
325/Pdt.P/2025/PA.Mgt 4.Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo
5.Luky Pangastuti S.H., M.Kn binti Prayitno
6.Anggara Pradika bin Lasip
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 325/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo
2Luky Pangastuti S.H., M.Kn binti Prayitno
3Anggara Pradika bin Lasip
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Prayitno bin Suroto telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2021;
  3. Menyatakan bahwa Doan Wardani telah meninggal dunia pada tanggal 19 Desember 2017;
  4. Menyatakan bahwa Fitri Pangastuti binti Prayitno telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024
  5. Menetapkan ahli waris dari almarhum Prayitno bin Suroto adalah:
  1. Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo (Pemohon I)
  2. Luky Pangastuti S.H., M.Kn binti prayitno (anak kandung pewaris/Pemohon II);
  3. Fitri Pangastuti binti Prayitno (anak kandung pewaris/telah meninggal dunia dan digantikan oleh suami dan anak yang bernama:
  • Anggara Pradika bin Lasip (suami pewaris/Pemohon III);
  • Senandung Cello Putri Wardani binti Doan Wardani (anak kandung pewaris);
  • Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara Pradika (anak kandung pewaris);
  1. Menetapkan penetapan ahli waris tersebut yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 01063 atas nama Bagus Prayitno yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 697/Baron/2006 seluas 858 m2;
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER:

Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak