| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp28.950.314,- (Dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu tiga ratus empat belas rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 468 An. Sugeng Riadi, alamat di Karangrejo Ngawi Jawa Timur dengan Luas 301 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1221040200126 batas utara Diran Batas Timur Sandi batas barat Yakir batas selatan Mardi
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |