Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Dikan
2.Ponirah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 78/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat 12473/SPP/BPRS-MGT/VI/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dikan
2Ponirah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp28.950.314,- (Dua puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu tiga ratus empat belas rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 468 An. Sugeng Riadi, alamat di Karangrejo Ngawi Jawa Timur dengan Luas 301 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1221040200126  batas utara Diran Batas Timur  Sandi batas barat Yakir batas selatan Mardi

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak