Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Gatot Joko Susanto
2.Purwati
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 56/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat 13032/SPP/BPRS-MGT/V/x1/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Gatot Joko Susanto
2Purwati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp114.400.000 (Empat puluh dua juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  4. Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  5. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 803 An. Purwati, alamat di Karanggupito, Jawa Timur dengan Luas 393 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1221040100654  batas utara Sapari Batas Timur Sumarni batas barat Slamet batas selatan Jalan Desa
  6. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak