Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Hadi Gimun bin Sokromo Dikun
2.Parmi binti Hardjo Kletong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hadi Gimun bin Sokromo Dikun
2Parmi binti Hardjo Kletong
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rhendy Sultan Hadi Hantoro, S.H., Danu Tri Atmojo, S.H.Hadi Gimun bin Sokromo Dikun
2Rhendy Sultan Hadi Hantoro, S.H., Danu Tri Atmojo, S.H.Parmi binti Hardjo Kletong
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  • Menetapkan identitas Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 389/50/IX/1979 tanggal 21 September 1979 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan yang semula tertulis GIMUN diubah menjadi HADI GIMUN.
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan.
  • Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak