Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Toimin bin Sarman
2.Aminatun binti Paiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Toimin bin Sarman
2Aminatun binti Paiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 1995 di rumah orang tua Pemohon II di Dusun Ploso Tinil RT 005/                 RW 003 Kelurahan Panekan Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan;

3.   Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan;

4.   Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

SUBSIDAIR:

Menjatuhkan penetapan lain yang seadil adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak