Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 15.300.000,- (Lima belas juta tiga ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan SHM No 156 Haryati, alamat di desa Kentangan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Magetan dengan Luas 164 m2 Dengan Nomor Surat Ukur Tanah 2398/1993 batas utara Jalan Raya batas timur Biantoro batas barat AgusĀ batas selatan Agus dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |