Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
285/Pdt.P/2025/PA.Mgt Sukesi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 285/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sukesi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Joko Siswanto S.H., Yully Bagus Trisnawati, SH, Oky Andryan Dwi Prasetya S.HSUKESI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan ini dengan seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak bernama MEISHA ALTHAFUNNISA, yang Lahir Pada tanggal 5 Mei 2012 yang sampai saat ini Masih berusia 13 Tahun , berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 352011-LU-31052012-0001 adalah benar anak dari PEMOHON dan masih dibawah umur
  3. Memberikan izin kepada Pemohon selaku orang tua  atau wali sah untuk mewakili anak tersebut dalam melakukan tindakan hukum berupa Menjual atau mengalihkan sebidang tanah yang terletak di Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa timur. Sertifikat Hak Milik, NIB: 12.22000021170.0 atas nama :  Rony sutandio, Marsha Nadyasta, Meisha Althafunnisa dan Sertfikat Hak Milik Dengan NIB: 12.22.000021171.0 atas nama :  Rony sutandio, Marsha Nadyasta, Meisha Althafunnisa yang terletak di Desa Kuwon, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Propinsi Jawa Timur
  4. Membebankan Biaya Perkara Kepada Pemohon sesuai Hukum yang

 

SUBSIDER :

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama  Magetan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak