Petitum |
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 52.755.400,- (Lima puluh dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 3864 An.PAIJO alamat di Plangkrongan Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan dengan Luas 861 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.22.01.08.05220 batas utara Kusno batas timur Sekolah batas barat Romli batas selatan Romli
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Agama Magetan berkenan mengabulkannya. |