| Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan bahwa Fitri Pangastuti binti Prayitno telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Fitri Pangastuti binti Prayitno adalah:
- Anggara Pradika bin Lasip (suami pewaris/Pemohon I);
- Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo (ibu kandung pewaris/ Pemohon II);
- Senandung Cello Putri Wardani binti Doan Wardani (anak kandung pewaris);
- Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara Pradika (anak kandung pewaris)
- Menetapkan penetapan ahli waris tersebut yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Rusmiyati, Fitri Pangastuti, dan Luky Pangastuti yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 607/Baron/2006 seluas 858 m2;
- Menetapkan anak yang bernama Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara Pradika, Lahir di Magetan, pada tanggal 04 Januari 2023 (umur 2 tahun 9 bulan) di bawah perwalian Pemohon I (Anggara Pradika bin Lasip) yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Rusmiyati, Fitri Pangastuti, dan Luky Pangastuti yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 607/Baron/2006 seluas 858 m2;
- Menetapkan anak yang bernama Senandung Cello Putri Wardani binti Doan Wardani, Lahir di Magetan pada tanggal 20 Oktober 2013 (umur 12 tahun 1 bulan) di bawah perwalian Pemohon II (Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo) yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Rusmiyati, Fitri Pangastuti, dan Luky Pangastuti yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 607/Baron/2006 seluas 858 m2;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
SUBSIDER:
Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |