| Petitum | 
				PRIMER: 
 - Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
 
 - Menyatakan bahwa Prayitno bin Suroto telah meninggal dunia pada tanggal                           27 Juni 2021;
 
 - Menyatakan bahwa Fitri Pangastuti binti Prayitno telah meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2024;
 
 - Menetapkan ahli waris dari almarhum Prayitno bin Suroto adalah:
 
 
 
 - Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo (Pemohon I)
 
 - Luky Pangastuti S.H., M.Kn binti Prayitno (anak kandung pewaris/Pemohon II);
 
 - Fitri Pangastuti binti Prayitno (anak kandung pewaris/telah meninggal dunia dan digantikan oleh kedua anaknya yang bernama:
 
 
 - Senandung Cello Putri Wardani binti Doan Wardani (anak kandung);
 
 - Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara Pradika                                   (anak kandung);
 
 
 - Menetapkan penetapan ahli waris tersebut yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Bagus Prayitno yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 697/Baron/2006 seluas 858 m2;
 
 - Menetapkan anak yang bernama Senandung Cello Putri Wardani binti                         Doan Wardani dan Ghaniya Maryam Pangastuti Rahayu binti Anggara, di bawah perwalian Pemohon I (Rusmiyati binti Asmo Wijaya alias Asmo Widjojo) yang akan digunakan untuk proses balik nama sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 01063 atas nama Bagus Prayitno yang terletak di Desa Baron Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 697/Baron/2006 seluas 858 m2;  
 
 - Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
 
SUBSIDER: 
Mohon penetapan yang seadil-adilnya;  |