Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
378/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Mulyadi bin Kadimin
2.Suparmi binti Porejo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 378/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mulyadi bin Kadimin
2Suparmi binti Porejo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 320/2/I/1996 tanggal 02 Januari 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama                         Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, yang semula nama ayah kandung Pemohon I ditulis Paeran diubah menjadi Kadimin, yang semula nama                             Ibu kandung Pemohon I ditulis Nyaminah diubah menjadi Saniyem, yang semula tanggal lahir Pemohon I ditulis tahun 1965 diubah menjadi 10 November 1965 dan yang semula tanggal lahir Pemohon II ditulis tahun 1972 diubah menjadi                         14 April 1973;                         

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak